Impor ternak, terutama ternak sapi telah usang dilakukan pemerintah melalui perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak dibidang penggemukkan sapi atau biasa disebut feedlotter. Untuk mendatangkan ternak atau produk binatang dari luar negeri wajib mengikuti peraturan pemerintah dan juga memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh negara pengekspor.
Impor yakni proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya yakni tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri.Khusus untuk impor sapi dari Australia, perusahaan penggemukan sapi bahkan harus memenuhi syarat yang cukup berat dari pemerintah Australia dimana sapi tersebut harus sudah terperinci mau dipotong dimana. Sapi Australia yang diimpor diharuskan dipotong di RPH suply chain feedlot yang telah lolos audit.
Syarat lain yang juga dirasakan sangat memberatkan importir sapi yakni keharusan mengimpor 1 indukan untuk setiap 5 ekor sapi bakalan penggemukkan. Sepertinya persyaratan ini memang sangat layak ditinjau ulang oleh pemerintah demi keberlangsungan perjuangan penggemukan sapi impor dan menjaga populasi sapi lokal semoga tidak semakin menurun alasannya yakni tergerus pemotongan kalau sapi impor hingga tidak masuk ke Indonesia. Hal ini mengingat kebutuhan daging di Indonesia belum sanggup terpenuhi oleh sapi lokal. Jika tidak ada sapi impor mungkin saja hanya dalam waktu beberapa bulan sapi lokal siap potong akan habis di pasaran dan pasar-pasar binatang akan mati dengan sendirinya.
Syarat-syarat dan tata cara impor ternak maupun produk binatang selengkapnya sanggup disimak dibawah ini, semoga bermanfaat.
PERATURAN TATA CARA IMPOR TERNAK / HEWAN DAN PRODUK HEWAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya sanggup dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
(2) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); dan e. bukti kepemilikan instalasi kawasan pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan yang telah memenuhi standar menurut ketentuan peraturan perundangundangan, untuk Bakalan; atau f. bukti kepemilikan kawasan penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk Produk Hewan. Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 24/M-DAG/PER/9/2011 7
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan paling usang 5 (lima) hari kerja sesudah dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling usang 3 (tiga) hari kerja semenjak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Dalam hal hasil atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
(7) Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung semenjak tanggal diterbitkan dan sanggup diperpanjang.
Pasal 5
(1) IT-Hewan dan Produk Hewan serta perusahaan yang akan melaksanakan impor Hewan dan/atau Produk Hewan harus mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
(3) Untuk mendapat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT-Hewan dan Produk Hewan atau perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan untuk Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; b. rencana impor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; dan c. rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk impor Hewan dan/atau Produk Hewan segar; atau Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 24/M-DAG/PER/9/2011 8 d. rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk impor Produk Hewan olahan dan rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk impor Produk Hewan olahan yang masih memiliki risiko penyebaran zoonosis.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan paling usang 5 (lima) hari kerja terhitung semenjak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada IT-Hewan dan Produk Hewan atau perusahaan dan tembusannya disampaikan kepada instansi penerbit rekomendasi.
(6) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window (INSW).
(7) Dalam hal impor Hewan dan/atau Produk Hewan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
Pasal 6
(1) Penerbitan Persetujuan Impor untuk Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun: a. periode semester pertama yang berlaku dari tanggal 1 Januari hingga dengan 30 Juni; dan b. periode semester kedua yang berlaku dari tanggal 1 Juli hingga dengan 31 Desember.
(2) Permohonan Persetujuan Impor untuk periode semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan paling usang tanggal 1 November tahun sebelumnya.
(3) Permohonan Persetujuan Impor untuk periode semester kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan paling usang tanggal 1 Mei tahun berjalan.
Pasal 7 Impor karkas, daging, jeroan, dan atau olahannya yang termasuk dalam Produk Hewan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya untuk tujuan penggunaan dan distribusi komoditi yang diimpor untuk industri, hotel, restoran, katering, dan/atau keperluan khusus lainnya. Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 24/M-DAG/PER/9/2011 9
Pasal 8
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) merupakan dasar penerbitan Certificate of Health di negara asal Hewan dan/atau Produk Hewan yang akan diimpor.
(2) Nomor Persetujuan Impor dicantumkan dalam Certificate of Health sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
(1) Terhadap pelaksanaan impor Hewan dan/atau Produk Hewan dilakukan investigasi atas Certificate of Health oleh Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat kesesuaian antara Certificate of Health dengan Persetujuan Impor yang mencakup antara lain jumlah dan jenis/uraian barang, unit usaha, negara asal, pelabuhan muat, dan nomor Persetujuan Impor.
(3) Hasil atas investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian kepada Direktur Jenderal melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Pasal 10 Dalam hal di negara asal impor Hewan dan/atau Produk Hewan terjadi wabah penyakit binatang menular dan telah ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian, maka Persetujuan Impor yang telah diterbitkan akan dicabut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
0 Response to "Peraturan Pemerintah Mengenai Tata Cara Impor Ternak Dan Produk Hewan"