Latest News

Bagaimana Cara Shalat Di Atas Kasur, Bolehkah?

Bolehkah shalat di atas ranjang atau kasur?
Masih boleh shalat di atas ranjang atau kasur selama kasur tersebut tidak ibarat berayun (kokoh) dan orang yang shalat bisa untuk menempelkan dahi (jidat) dan hidungnya ketika sujud.
Alasannya alasannya hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bab anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, dia mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak asisten dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812; Muslim, no. 490)
Dalam Mawahib Al-Jalil (1: 520) disebutkan bahwa shalat di atas kasur masih dibolehkan.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu yaitu menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, kemudian shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung binatang tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah berdasarkan pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.”
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan pernah ditanya, “Apakah boleh menunaikan shalat di atas daerah yang lebih tinggi dari lantai (tanah) ibarat di atas ranjang atau semacamnya kalau seseorang ragu ketika shalat di lantai yaitu ragu akan kesuciannya padahal ia melakukannya bukan alasannya suatu uzur ibarat sakit?”
Beliau hafizhahullah menjawab, “Tidak duduk kasus melaksanakan shalat di daerah yang tinggi ibarat di atas ranjang atau semisal itu dengan syarat daerah tersebut suci, selama mapan di daerah tersebut, maksudnya tidak ibarat berayun di atas kasur sehingga mengganggu dan menunjukkan was-was bagi orang yang shalat.” Disebutkan dalam Al-Muntaqa (2: 143).
Kesimpulannya, masih boleh shalat di atas ranjang dengan syarat:
  1. Ranjang tersebut suci.
  2. Ranjang tersebut tidak menciptakan yang shalat terus berayun alasannya tidak mapan.
  3. Orang yang shalat bisa menempelkan dahi dan hidungnya.
Semoga bermanfaat.

Referensi:

https://islamqa.info/ar/93560

You Might Like :

0 Response to "Bagaimana Cara Shalat Di Atas Kasur, Bolehkah?"

Total Pageviews

233,954