Upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 naik menjadi Rp 2,7 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu dari 2017 sebesar Rp 2,5 juta.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin menyampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memutuskan UMP 2018 menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017. Pergub tersebut diteken Irwandi pada 7 November 2017.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3, dan 5 pergub tersebut, dan UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ungkap Mulyadi.
Setelah UMP ini ditetapkan, pengusaha di Aceh tidak boleh lagi membayar karyawan di bawah upah minimum. Sedangkan mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai hukuman pidana sesuai dengan perundang-undangan.
"Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan," ungkap Nurdin.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan, baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD, dan segala perjuangan sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
"Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh supaya mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP gres terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," kata Mulyadi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin menyampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memutuskan UMP 2018 menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017. Pergub tersebut diteken Irwandi pada 7 November 2017.
Dalam Pergub itu, disebutkan bahwa regulasinya berlaku pada 1 Januari 2018. Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut UMP Aceh nilainya Rp2,7 juta/bulan. Adapun upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih sanggup dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan bersangkutan. UMP Aceh itu merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per ahad bagi sistem kerja enam hari per ahad dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu. Ditambahkan, pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah mininum tersebut. Bagi pengusaha yang tidak bisa membayar upah mininum sanggup mengajukan penangguhan kepada pihak berwenang."Besaran honor Rp 2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu," kata Mulyadi dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (8/11/2017).
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3, dan 5 pergub tersebut, dan UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ungkap Mulyadi.
Setelah UMP ini ditetapkan, pengusaha di Aceh tidak boleh lagi membayar karyawan di bawah upah minimum. Sedangkan mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai hukuman pidana sesuai dengan perundang-undangan.
"Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan," ungkap Nurdin.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan, baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD, dan segala perjuangan sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
"Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh supaya mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP gres terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," kata Mulyadi.
0 Response to "Ump Propinsi Aceh 2018 Terbaru, Naik 200 Ribu Dari Tahun 2017"