Berapa UMP 2018 Untuk Sumatera Selatan?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun depan bakal ditetapkan sebesar Rp2.595.994. Jumlah ini naik sebesar 8,71% dari tahun 2017 yang hanya sebesar Rp2.388.000. Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyatakan, terkait UMP tahun 2018 telah dibuatkan surat keputusan (SK) dan kenaikannya diubahsuaikan dengan hukum pemerintah. “Jadi UMP Sumsel sebesar Rp2,59 juta meningkat dari Rp2,3 juta,” ujar Alex Noerdin di Pemprov Sumsel, Rabu (1/11/2017).
Terkait besaran kenaikan tersebut, gubernur tidak mengomentarinya apakah terlalu tinggi atau tidak. Namun ia mengungkapkan, bila nantinya dalam penerapan ada perusahaan yang keberatan sanggup mengajukan penangguhan dengan menyertai klarifikasi atau alasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Dewi Indriyati mengatakan, penentuan besaran UMP ditetapkan pemerintah menurut PP nomor 78 tahun 2015 perihal pengupahan.
Pada PP disebutkan bahwa formula UMP yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan data Badan Pusat Stastik (BPS) Sumsel sebesar 8,71%. “Nilai UMP 2018 ini meningkat dibandingkan tahun 2017 di mana hanya sebesar Rp2.388.000 perbulan,” katanya.
UMP 2018 ini segera disosialisasikan kepada kabupaten kota dan perusahaan. Dalam penentuan upah minimum kabupaten dan kota, nantinya melalui pembahasan dan akad dengan dewan pengupahan ibarat asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. “Untuk tempat yang belum mempunyai dewan pengupahan biasanya mengikuti UMP,” tandasnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun depan bakal ditetapkan sebesar Rp2.595.994. Jumlah ini naik sebesar 8,71% dari tahun 2017 yang hanya sebesar Rp2.388.000. Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyatakan, terkait UMP tahun 2018 telah dibuatkan surat keputusan (SK) dan kenaikannya diubahsuaikan dengan hukum pemerintah. “Jadi UMP Sumsel sebesar Rp2,59 juta meningkat dari Rp2,3 juta,” ujar Alex Noerdin di Pemprov Sumsel, Rabu (1/11/2017).
Terkait besaran kenaikan tersebut, gubernur tidak mengomentarinya apakah terlalu tinggi atau tidak. Namun ia mengungkapkan, bila nantinya dalam penerapan ada perusahaan yang keberatan sanggup mengajukan penangguhan dengan menyertai klarifikasi atau alasan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel Dewi Indriyati mengatakan, penentuan besaran UMP ditetapkan pemerintah menurut PP Nomor 78 Tahun 2015 perihal pengupahan. Pada PP disebutkan formula UMP yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sesuai dengan data Badan Pusat Stastik (BPS) Sumsel sebesar 8,71 persen.“Penangguhan ini harus sesuai alasannya ialah dan sempurna sehingga sanggup ditindaklanjuti,” katanya. Dengan telah ditetapkannya UMP ini, diperlukan sanggup meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan. Sementara untuk kabupaten dan kota, diminta untuk menyesuaikan. “Nanti tempat yang menyesuaikan asalkan jangan di bawah UMP,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Dewi Indriyati mengatakan, penentuan besaran UMP ditetapkan pemerintah menurut PP nomor 78 tahun 2015 perihal pengupahan.
Pada PP disebutkan bahwa formula UMP yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan data Badan Pusat Stastik (BPS) Sumsel sebesar 8,71%. “Nilai UMP 2018 ini meningkat dibandingkan tahun 2017 di mana hanya sebesar Rp2.388.000 perbulan,” katanya.
UMP 2018 ini segera disosialisasikan kepada kabupaten kota dan perusahaan. Dalam penentuan upah minimum kabupaten dan kota, nantinya melalui pembahasan dan akad dengan dewan pengupahan ibarat asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. “Untuk tempat yang belum mempunyai dewan pengupahan biasanya mengikuti UMP,” tandasnya.
0 Response to "Ump Sumatera Selatan 2018 Terbaru Naik 8,71% Ini Angkanya!"